Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tuhan izinkan aku menikah?



Menikah?

Kok... artikelnya nikah lagi? Afwan, karena yang ada dibenak saya saat ini tentang pernikahan. Maklum sudah lulus kuliah. Dah bisa cari ma’isyah. Ya tinggal menggenapkan dien dengan menikah. Insyaallah ini artikel terakhir dibulan februari tentang pernikahan. Saya juga tidak mau berlarut-larut ngurusi dan memperbincangkan masalah ini. Bukannya dah kehabisan ide, tapi saya pikir saya bisa lebih fokus untuk menggarap majalah Qurrota A’yun dan juga persiapan DM3. Insyaallah mulai pekan ini saya akan banyak berbicara tentang kepemimpinan dan tata kelola kenegaraan. Sambil belajar dan menyebar ilmu, insyaallah. Karena memang kafaah/kemampuan untuk mengelola negara kita tercinta Indonesiamutlak dibutuhkan bagi kader-kader Muslim Negarawan.
Menikah. Siapa sih yang nggak keingin menikah? Bahkan anak SMA pun ingin menikah. Menikah adalah kodrat Allah SWT. Tentunya menikah dengan lawan jenis. Putra dengan putri.
Allah SWT memerintahkan kita untuk menikah, betul? Maka dari itu, kita sebagai hamba juga harus mau menikah. Kapan? Nah itu yang menjadi suatu ketidak pastian. Apakah kita bisa memastikan? Insyaallah bisa asalkan kita benar-benar meninginkannya.
Teman saya, pernah suatu ketika dalam sesi training dia berdiri dan menyampaikan mimpinya. Dia ingin menikah sebelum diwisuda. Satu tahun kemudian saya bertemu dengannya dan alhamdulillah diapun telah mendapat pendamping hidup.  Itu teman saya, trus kalau saya gimana? Yah, itumah rahasia. Ntar juga tahu sendiri. J
Dalam islam tidak mengenal yang namanya pacaran sebelum pernikahan. Adanya pacaran setelah pernikahan. Murobbi saya pernah menyampaikan “Setelah menikah pun antum masih terus berta’aruf”. Ta’aruf itu apa? Trus kalau menikah yang islami itu bagaimana? Beberapa paragraf berikut akan saya coba gambarkan dengan singkat. Selamat membaca.
Dalam islam prosesnya cukup simpel dan mudah jika ingin menikah. Pertama, anda cukup berta’aruf, lalu khitbah dan berikutnya akad nikah. Saya ulangi lagi, ta’aruf, khitbah dan akad nikah.
Ta’aruf. Ta’aruf artinya saling mengenal. Si calon saling mengenal satu dengan yang lain. Si ikhwan boleh menanyakan apa saja kepada si Akhwat, begitu juga sebaliknya. Terutama terkait hal-hal yang mengganjal. Misalnya masalah asal usul keluarga, kesibukan, penghasilan, komitmen dakwah, visi dan misi menikah, tujuan menikah, rencana masadepan setelah menikah dan hal-hal lain yang menurut anda penting untuk ditanyakan.
Intinya, disesi ta’aruf ini anda harus terbuka. Sampaikan apa adanya karena orang yang ada dihadapan anda akan anda pilih sebagai pendamping bukan hanya satu atau dua hari, tetapi selamanya. Bahkan sampai kesurgaNya. Jika masih ada ganjalan maka perjelaslah apa yang mengganjal itu.
Proses ta’aruf dalam islam berbeda dengan pacaran yang kebanyakan orang lakukan. Ketika ta’aruf, anda harus didampingi makcomblang. Biasanya makcomblangnya guru ngaji atau Ustadz yang mencarikan jodoh. Di proses ini kita belum dibolehkan menghubungi calon pendamping secara langsung (Melalui SMS, Telpon, Chat, E-Mail, Surat atau lainnya.) trus kalau kita butuh data tentang calon pendamping gimana? Jalurnya anda harus bertanya secara tidak langsung. Yaitu dengan melalui makcomblang kita.
Hikmahnya? Dengan proses seperti ini, kalaupun pihak salah satu membatalkan untuk ke proses selanjutnya maka kedua-duanya masih save. Masih terjaga. Belum ada kontak langsung antar keduanya.
Abdullah Ibnu Mas’ud Radhiallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda pada kami: “Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu.” Muttafaq Alaihi.

Samai di sini sudah paham ya? Jika di proses ini sudah berhasil, selanjutnya anda melamar keluarga akhwat. Jika anda akhwat maka akan dilamar ikhwan. Proses lamaran ini namanya khitbah. Ikhwan melamar bersama walinya, bisa paman, orangtua atau siapa saja yang dijadikan walinya. Insyallah begitu. Jika keluarga juga sudah oke maka ditentukanlah akad nikah.
Yang perlu diingat saat melamar. Dari Ummu Salamah ra, Rasulullah SAW bersabda, ”Kumandangkanlah pernikahan dan rahasiakanlah peminangan”. Ketika anda meminang atau dipinang maka tak boleh disebar luaskan. Mengapa? Karena sebenarnya masih ada tahap berikutnya sebelum keduanya benar-benar halal (sah menjadi suami dan istri) yaitu akad nikah.
Teman saya, pernah melamar. Namun ternyata pihak keluarga si akhwa belum menyetujui. Ditunggu 2 minggu tidak ada jawaban, akhirnya berkhirlah prosesnya sampai melamar. Paham?
Jika semua proses telah dilalui dengan lancar maka proses terakhir yaitu akad nikah. Saya rasa anda sudah paham dengan prosesi ini.
Akhirnya “tuhan izinkan aku menikah”. Insyaallah ALLAH SWT akan menjawab “Iya. Aku mengizinkanmu”. Jika anda bertanya lagi “Siapa jodoh saya?”. Allah SWT mungkin akan menjawab “Jodohmu adalah orang yang sekufu denganmu”. “Maksudnya?”. “Orang yang sepadan denganmu, baik kualitas diri dan amalnya”. “apakah benar demikian?”. Penanyapun bimbang dan ragu. Trus? Yakin saja, jika memang sudah siap jangan ditunda, jika belum siap trus nunggu apa? Kok belum siap? J afwan...
Wallahualam...


Posting Komentar untuk "Tuhan izinkan aku menikah?"