Ringkasan Buku "SIYASAH SYAR’IYAH : Etika Politik Islam" Karya : Ibnu Taimiyah
Oleh
: Derit Vikiyono
Dalam buku ini
Ibnu Taimiyah mengawali dengan kata pengantar yang luar biasa menggugah yaitu
Qs. An Nisa ayat 58 dan 59 tentang kepemimpinan dan rakyat.
Ayat
58.
Menyebutkan yang artinya :
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan
hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya
Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha
Mendengar lagi Maha melihat.”
Diayat 38 ini menurut Ibnu Timiyah memberikan isyarat kepada
para pemimpin dan penguasa untuk menyempurnakan amanat kepemimpinannya secara
adil, menetapkan hukum sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits.
Sedangkan
di ayat 59. Ada perintah untuk rakyat yaitu :
“Wahai orang-orang yang beriman!
Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang
kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu,
maka kembalikanlah kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu)
dan lebih baik akibatnya. “
Dalam
buku ini dibagi menjadi dua bagian BAB utama yaitu pertama membahas tentang
pelaksanaan amanat Negara dimana disini juga dikupas tuntas tentang
pengangkatan jabatan-jabatan dalam pemerintahan dan juga amanat harta
pemerintahan, sedangkan di bab kedua membahas tentang hokum-hukum dan hak-hak
yang harus ditunaikan dalam negara. Di bab kedua ini ada dua sub bab utama
yaitu pertama yang membahas tentang hokum-hukum dan hak-hak Allah, sub bab
berikutnya membahas hokum-hukum dan hak-hak anak adam. Agar lebih jelas dan
terperinci, mari kita bahas satu persatu.
Bab
I, pelaksanaan amanat Negara. Dua sub bab utama akan dijabarkan masing-masing
sub bab terdiri dari 4 topik bahasan utama. Agar lebih mudah, berikut ulasan
resumanya :
1. Jabatan-jabatan
dalam pemerintahan (wilayat)
Pengangkatan
pejabat merupakan hal penting dalam pelaksanaan pemerintahan, secara
pemerintah/pejabat memiliki keuasaan kebijakan untuk mengatur rakyat. Dalam hal
ini ada 4 hal yang harus menjadi pertimbangan yaitu :
1) Mengangkat
yang ashlah (paling layak dan sesuai)
Pertistiwa penting dalam sirah rasulullah Saw adalah
ketika Rasulullah Saw menerima kunci Ka’bah dari bani Sya’ibah dan ketika itu
ada sahabat Rasulullah Saw Abbas bin Abdil Muthallib yang hendak meminta kunci
itu. Berkenaan dengan hal ini maka turunlah Qs An Nisa 58-59 sehingga mengindikasikan
kepada Rasulullah Saw untuk memberikan kunci itu kepada bani Syai’bah.
Memberikan jabatan kepada para pemimpin yang layak
adalah wajib hukumnya. Disini Ibnu taimiyah ingin mengajak kaum muslimin untuk
memilih orang yang layak dan tidak sembarangan dalam mengangkat pejabat.
Mengingat memang sangat urgent untuk kepemimpinan ini.
Rasulullah Saw bersabda “barang siapa mengangkat
seseorang untuk mengurusi perkara kaum muslimin, lalu mengangkat orang
tersebut, sementara ia mengangkat orang yang lebih layak dan sesuai daripada
orang yang diangkatnya, maka dia telah berkhianat kepada Allah dan Rasulnya.”.
Umar bin khatab pun pernah berkata pula “barang siapa mengangkat seseorang
untuk mengurusi perkara kaum muslimin, karena cinta dan kekerabatan, maka ia telah
berkhianat kepada Allah, RasulNya dan kaum muslimin.
2) Memilih
yang terbaik kemudian yang dibawahnya
Prioritas dalam memilih pemimpin sangatlah penting.
Maka dalam hal ini maka harus dipilih yang berkapasitas, kemudian yang
dibawahnya. Sebagaimana dalam memilih imam sholat, seperti itu pulalah dalam
memilih pemimpin.
3) Sedikitnya
orang yang memiliki sifat quwwah dan amanah
Dalam hal ini Umar bin khatab pernah berdo’a “Ya
Allah, aku mengadu kepadaMu karena kekuatan para pembuat dosa, dan ketidak
berdayaan (kelemahan) orang yang dapat dipercaya”. Memang dalam memilih
pemimpin itu perlu disesuaikan dengan kebutuhan seperti pemilihan Khalid bin
Walid yang memiliki kekuatan. Kekuatan itulah yang digunakan untuk memimpin
sebagai seorang komandan.
4) Metodologi
untuk mengetahui yang layak dalam pengangkatan
Secara sederhana metodologinya dapat dilihat dari
siapa yang menjadi imam sholat. Siapa yang menjadi pemimpin maka dialah yang
menjadi imam sholat. Shalat menjadi tolak ukur penting dalam pengangkatan
seorang pemimpin. Maka tak heran jika Rasulullah Saw ketika mengutus Muadz
keyaman dan juga umar ketika mendelegasikan amanah kepada para staffnya selalu
mengedepankan perkara sholat. “Sesungguhnya
perkaraku yang paling penting disisiku adalah sholat” sabda Rasulullah Saw.
2. Harta
Kekayaan
1) Yang
termasuk dalam amanat harta
Dalam hal ini Ibnu taimiyah menjeaskan bahwa yang
termasuk amanah harta adalah harta tunai dan harta hutang-piutang yang umum maupun yang khusus. Harta piutang
yang harus dikembalikan itu contohnya wadi’ah (harta titipan), harta
persekutuan dalam dagang, muwakkal (harta yang diwakilkan kepengurusanya),
harta bagi hasil, harta penanggungjawab anak yatim, harta wakaf dan sejenisnya
serta pengembalian hutang dan tanggungan.
2) Macam-macam
harta Negara
a. Ghanimah
b. Sedekah
c. Fa’i
3) Kezaliman
yang terjadi dikalangan pemimpin dan rakyat
4) Arah
pendistribusian harta
Bagian kedua
(bab II) membahas tentang hokum-hukum dan hak-hak. Dalam bab ini dibagi menjadi
2 sub bab besar yaitu 1)Hukum-hukum dan hak-hak Allah dan 2)Hukum-hukum dan
hak-hak bagi anak adam.
1. Hokum-hukum
dan hak-hak Allah
1) Contoh-contoh
hukuman dan hak srta kewajiban untuk menegakkannya
2) Hokum
bagi perusuh dan perampok jalanan
3) Kewajiban
kaum muslimin menghadapi para perusuh yang enggan dihukum oleh penguasa
4) Hokum
mencuri
5) Hukum
zina
6) Hokum
minum minuman keras dan menuduh
7) Kemaksiatan-kemaksiatan
yang tidak ada hukuman tertentu dan penjelasan tentang mencambuk yang syar’i
8) Jihad
melawan orang kafir adalah perang habis-habisan
2. Hukum-hukum
dan hak-hak bagi anak adam
1) Jiwa
2) Luka
3) Kehormatan
(harga diri)
4) Tuduhan
5) Seks
6) Masalah-masalah
social
7) Musyawarah
8) Wajib
membentuk imarah
Posting Komentar untuk "Ringkasan Buku "SIYASAH SYAR’IYAH : Etika Politik Islam" Karya : Ibnu Taimiyah"
Terimakasih...