Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ringkasan Buku "SIYASAH SYAR’IYAH : Etika Politik Islam" Karya : Ibnu Taimiyah



Oleh : Derit Vikiyono
Dalam buku ini Ibnu Taimiyah mengawali dengan kata pengantar yang luar biasa menggugah yaitu Qs. An Nisa ayat 58 dan 59 tentang kepemimpinan dan rakyat.
Ayat 58. Menyebutkan yang artinya :
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha melihat.”
Diayat 38 ini menurut Ibnu Timiyah memberikan isyarat kepada para pemimpin dan penguasa untuk menyempurnakan amanat kepemimpinannya secara adil, menetapkan hukum sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits.
Sedangkan di ayat 59. Ada perintah untuk rakyat yaitu :
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. “
            Dalam buku ini dibagi menjadi dua bagian BAB utama yaitu pertama membahas tentang pelaksanaan amanat Negara dimana disini juga dikupas tuntas tentang pengangkatan jabatan-jabatan dalam pemerintahan dan juga amanat harta pemerintahan, sedangkan di bab kedua membahas tentang hokum-hukum dan hak-hak yang harus ditunaikan dalam negara. Di bab kedua ini ada dua sub bab utama yaitu pertama yang membahas tentang hokum-hukum dan hak-hak Allah, sub bab berikutnya membahas hokum-hukum dan hak-hak anak adam. Agar lebih jelas dan terperinci, mari kita bahas satu persatu.
            Bab I, pelaksanaan amanat Negara. Dua sub bab utama akan dijabarkan masing-masing sub bab terdiri dari 4 topik bahasan utama. Agar lebih mudah, berikut ulasan resumanya :
1.      Jabatan-jabatan dalam pemerintahan (wilayat)
Pengangkatan pejabat merupakan hal penting dalam pelaksanaan pemerintahan, secara pemerintah/pejabat memiliki keuasaan kebijakan untuk mengatur rakyat. Dalam hal ini ada 4 hal yang harus menjadi pertimbangan yaitu :
1)      Mengangkat yang ashlah (paling layak dan sesuai)
Pertistiwa penting dalam sirah rasulullah Saw adalah ketika Rasulullah Saw menerima kunci Ka’bah dari bani Sya’ibah dan ketika itu ada sahabat Rasulullah Saw Abbas bin Abdil Muthallib yang hendak meminta kunci itu. Berkenaan dengan hal ini maka turunlah Qs An Nisa 58-59 sehingga mengindikasikan kepada Rasulullah Saw untuk memberikan kunci itu kepada bani Syai’bah.
Memberikan jabatan kepada para pemimpin yang layak adalah wajib hukumnya. Disini Ibnu taimiyah ingin mengajak kaum muslimin untuk memilih orang yang layak dan tidak sembarangan dalam mengangkat pejabat. Mengingat memang sangat urgent untuk kepemimpinan ini.
Rasulullah Saw bersabda “barang siapa mengangkat seseorang untuk mengurusi perkara kaum muslimin, lalu mengangkat orang tersebut, sementara ia mengangkat orang yang lebih layak dan sesuai daripada orang yang diangkatnya, maka dia telah berkhianat kepada Allah dan Rasulnya.”. Umar bin khatab pun pernah berkata pula “barang siapa mengangkat seseorang untuk mengurusi perkara kaum muslimin, karena cinta dan kekerabatan, maka ia telah berkhianat kepada Allah, RasulNya dan kaum muslimin.
2)      Memilih yang terbaik kemudian yang dibawahnya
Prioritas dalam memilih pemimpin sangatlah penting. Maka dalam hal ini maka harus dipilih yang berkapasitas, kemudian yang dibawahnya. Sebagaimana dalam memilih imam sholat, seperti itu pulalah dalam memilih pemimpin.
3)      Sedikitnya orang yang memiliki sifat quwwah dan amanah
Dalam hal ini Umar bin khatab pernah berdo’a “Ya Allah, aku mengadu kepadaMu karena kekuatan para pembuat dosa, dan ketidak berdayaan (kelemahan) orang yang dapat dipercaya”. Memang dalam memilih pemimpin itu perlu disesuaikan dengan kebutuhan seperti pemilihan Khalid bin Walid yang memiliki kekuatan. Kekuatan itulah yang digunakan untuk memimpin sebagai seorang komandan.
4)      Metodologi untuk mengetahui yang layak dalam pengangkatan
Secara sederhana metodologinya dapat dilihat dari siapa yang menjadi imam sholat. Siapa yang menjadi pemimpin maka dialah yang menjadi imam sholat. Shalat menjadi tolak ukur penting dalam pengangkatan seorang pemimpin. Maka tak heran jika Rasulullah Saw ketika mengutus Muadz keyaman dan juga umar ketika mendelegasikan amanah kepada para staffnya selalu mengedepankan perkara sholat. “Sesungguhnya perkaraku yang paling penting disisiku adalah sholat” sabda Rasulullah Saw.
2.      Harta Kekayaan
1)      Yang termasuk dalam amanat harta
Dalam hal ini Ibnu taimiyah menjeaskan bahwa yang termasuk amanah harta adalah harta tunai dan harta hutang-piutang  yang umum maupun yang khusus. Harta piutang yang harus dikembalikan itu contohnya wadi’ah (harta titipan), harta persekutuan dalam dagang, muwakkal (harta yang diwakilkan kepengurusanya), harta bagi hasil, harta penanggungjawab anak yatim, harta wakaf dan sejenisnya serta pengembalian hutang dan tanggungan.
2)      Macam-macam harta Negara
a.       Ghanimah
b.      Sedekah
c.       Fa’i
3)      Kezaliman yang terjadi dikalangan pemimpin dan rakyat
4)      Arah pendistribusian harta

Bagian kedua (bab II) membahas tentang hokum-hukum dan hak-hak. Dalam bab ini dibagi menjadi 2 sub bab besar yaitu 1)Hukum-hukum dan hak-hak Allah dan 2)Hukum-hukum dan hak-hak bagi anak adam.
1.      Hokum-hukum dan hak-hak Allah
1)      Contoh-contoh hukuman dan hak srta kewajiban untuk menegakkannya
2)      Hokum bagi perusuh dan perampok jalanan
3)      Kewajiban kaum muslimin menghadapi para perusuh yang enggan dihukum oleh penguasa
4)      Hokum mencuri
5)      Hukum zina
6)      Hokum minum minuman keras dan menuduh
7)      Kemaksiatan-kemaksiatan yang tidak ada hukuman tertentu dan penjelasan tentang mencambuk yang syar’i
8)      Jihad melawan orang kafir adalah perang habis-habisan
2.      Hukum-hukum dan hak-hak bagi anak adam
1)      Jiwa
2)      Luka
3)      Kehormatan (harga diri)
4)      Tuduhan
5)      Seks
6)      Masalah-masalah social
7)      Musyawarah
8)      Wajib membentuk imarah

Posting Komentar untuk "Ringkasan Buku "SIYASAH SYAR’IYAH : Etika Politik Islam" Karya : Ibnu Taimiyah"